Skip to content

Halaman ini merupakan layanan pengajuan surat online dari Pemerintah Desa Dimong yang memudahkan warga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor desa. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memilih jenis surat yang dibutuhkan, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen pendukung secara daring. Proses ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan, sehingga mempermudah akses warga terhadap layanan publik yang modern dan responsif.

📝 Catatan Khusus untuk Pemohon Surat

  • Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP atau KK.

  • Unggah dokumen dengan format JPG, PNG, atau PDF, dan pastikan file tidak melebihi ukuran 2MB.

  • Permohonan surat hanya dapat diproses pada hari kerja (Senin–Jumat, pukul 07.30–15.00 WIB).

  • Surat yang telah diproses akan diinformasikan melalui WhatsApp atau email, mohon cantumkan kontak yang aktif.

  • Untuk permohonan yang bersifat mendesak, harap hubungi pihak desa secara langsung.

  • Kesalahan pengisian data dapat menyebabkan keterlambatan proses surat.

Syarat-syarat atau Dokumen Pendukung

Syarat Permohonan Surat Pindah Masuk/Domisili
Untuk mengurus surat pindah masuk atau domisili di Desa Dimong, berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon:

  1. Surat Pengantar RT dari tempat tinggal baru.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

  3. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.

  4. Surat Pindah dari Daerah Asal, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan setempat (untuk pindah antar kecamatan/kabupaten/provinsi).

  5. Surat Pernyataan Tempat Tinggal, terutama jika menumpang di rumah orang lain, dilengkapi dengan tanda tangan pemilik rumah dan materai.

  6. Formulir Permohonan Surat Pindah/Domisili yang telah diisi dengan lengkap dan benar.

  7. Dokumen pendukung lain jika diperlukan, seperti surat nikah atau akta kelahiran (jika pindah bersama keluarga).

Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan sah. Permohonan dapat dilakukan secara langsung ke kantor desa atau melalui formulir online jika tersedia.

Syarat Permohonan Surat Keterangan Kelahiran
Untuk mengurus surat keterangan kelahiran di Desa Dimong, berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh orang tua atau wali:

  1. Surat Pengantar RT dari tempat tinggal keluarga.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

  3. Fotokopi KTP kedua orang tua.

  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah orang tua.

  5. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit (jika ada).

  6. Formulir Permohonan Surat Keterangan Kelahiran yang telah diisi lengkap.

  7. Nama bayi yang akan dicantumkan (termasuk jika ada nama keluarga atau marga khusus).

Dokumen asli biasanya juga perlu ditunjukkan saat proses verifikasi di kantor desa.

Syarat Permohonan Surat Keterangan Kematian
Untuk mengurus Surat Keterangan Kematian di Desa Dimong, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Surat Pengantar RT dari lingkungan tempat tinggal almarhum/almarhumah.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah.

  3. Surat Keterangan Kematian dari dokter, bidan, puskesmas, atau pernyataan saksi jika almarhum/almarhumah meninggal di rumah.

  4. Fotokopi KTP pelapor (keluarga atau ahli waris).

  5. Formulir Permohonan Surat Keterangan Kematian yang telah diisi lengkap.

  6. Dokumen pendukung lain jika diperlukan, seperti surat nikah atau akta kelahiran, tergantung keperluan lanjutan.

Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan dapat dibaca agar proses dapat berjalan dengan lancar.

Syarat Permohonan Surat Perkawinan
Untuk mengurus Surat Perkawinan di Desa Dimong, berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh calon mempelai:

  1. Surat Pengantar RT dari lingkungan tempat tinggal kedua calon mempelai.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dari kedua calon mempelai.

  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari masing-masing calon mempelai.

  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari kedua calon mempelai (jika berlaku).

  5. Surat keterangan dari pengadilan mengenai perceraian (jika salah satu calon mempelai pernah menikah dan bercerai).

  6. Fotokopi KTP pelapor (keluarga atau ahli waris).

  7. Formulir Permohonan Surat Perkawinan yang telah diisi lengkap.

  8. Beberapa lembar pas foto terbaru ukuran 4×6 atau 3×4 dari kedua calon mempelai.

  9. Dokumen pendukung lain jika diperlukan, seperti surat keterangan dari pihak berwenang atau dokumen lain sesuai keperluan.

Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan dapat dibaca agar proses dapat berjalan dengan lancar.

Jenis Surat Keterangan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  2. Surat Keterangan Pengantar Kredit
  3. Surat Keterangan Usaha
  4. Surat Keterangan Pengantar Beasiswa
  5. SKCK
  6. Surat Keterangan Izin Keramaian
  7. Lainnya (Sesuai Kebutuhan)

Syarat Dokumen :

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK/KTP

Untuk Pengajuan Surat, Klik Tombol Ajukan Surat

📞 Bantuan dan Informasi
Jika mengalami kesulitan, silakan hubungi Kantor Desa Dimong melalui:

WhatsApp: 08xxxxxxxxxx

Email: pemerintahdesadimong@gmail.comÂ